Rabu, 22 Juli 2015

ETIKA PROFESI

Etika dalam kehidupan keseharian adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan keseharian. Kenyataan ini menunjukkan perhatian dan minat orang-orang terhadap etika dan seluk-beluknya terus berkembang. Dampak langsungnya, eksistensi dan penerapan etika dalam dunia nyata menganut prinsip-prinsip moralitas yang dimulai dari pemikiran, menciptakan, dan mengambil berbagai keputusan dalam menjalankan bisnis atau profesinya.
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan ‘apa saja’ dan ‘siapa saja’ untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial yang baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia. Profesi merupakan pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya dan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus untuk memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.

Ciri-ciri  suatu profesi diantaranya adalah:
a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.   Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
c.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d.  Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan sesuatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e.     Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari  suatu profesi.
Syarat suatu profesi adalah:
a.      Melibatkan kegiatan intelektual
b.     Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c.     Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
d.     Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e.     Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f.      Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g.     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h.     Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini dianggap sebagai kode etik

Etika profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Profesional (seorang profesional) adalah orang yang menjalani suatu profesi, dan karenanya mempunyai tanggung jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi dilandasi dengan komitmen moral yang tinggi pula. Mengingat makna profesi dan profesional itu, maka etika profesi merupakan unsur atau dimensi yang tak terpisahkan dari setiap profesi. Etika profesi atau etika profesional merupakan unsur sangat penting dalam kehidupan komunitas profesi. Etika profesi merupakan pembeda utama antara para profesional dengan orang-orang yang sekedar ahli di bidang yang mereka pilih untuk ditekuni (pekerjaannya).
Etika profesi berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani apa yang mereka berikan dan pertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Etika meliputi norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita ke dalam praktisi sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode perilaku profesi yang bersangkutan.
Etika profesi biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktisi, hak dan kewajiban mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan kekuasaan atau kemampuan profesional. Namun demikian, ada sejumlah pendapat yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika kerja dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka.
Perbedaan antara etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingat aktivitas para profesional seperti dokter, pengacara dan akuntan adalah berbeda dengan pekerja lain pada umunya. Para profesional memiliki karakteristik segi pendidikan atau pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang membedakannya dari pekerja non-profesional. Namun demikian tetap perlu diingat, meskipun etika profesi dibedakan dari etika kerja, kerangka dan prinsip-prinsip yang dicakup etika profesi tetap dapat diberlakukan sebagai etika kerja.
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu misal untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi serta kumpulan peraturan yang sistematis. Kode etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat umum maupun di tempat kerja. Menurut UU no. 8 kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tiga hal pokok yang merupakan fungsi kode etik profesi:
a.     Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b.   Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c.     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaanya diawasi terus-menerus.
Sanksi-sanksi pelanggaran dalam kode etik:
a.      Sanksi moral
b.     Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Fungsi dari kode etik itu sendiri adalah:
a. Memberikan pedoman bagi bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
b.     Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c.     Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Adapun tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah:
a.     Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
b.  Standar-standar etika memberikan profesi membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
c.     Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
d.  Standar-standar etika mencerminkan/ membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kita UU etika profesi dalam pelayanannya
e.     Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
f.      Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum.
g.     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
h.     Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
i.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
j.      Menentukan baku standarnya sendiri. 
Prinsip –prinsip yang melekat dengan etika profesi diantarnya:
a.      Tanggung jawab
b.      Keadilan
c.       Otonomi
d.      Prinsip integritas moral yang tinggi

Peranan etika dalam profesi adalah:
a.   Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang saja tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok paling kecil.
b.   Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun sesama.
c.    Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati.

Penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah:
1.      Pengaruh sifat kekeluargaan
2.      Pengaruh jabatan
3.      Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia
4.      Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
5.      Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
6.      Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi,
7.      karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
8.  Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
9.   Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti.Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata
Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

Isu-isu seputar etika profesi adalah:
a. Mal praktisi dalam birokrasi pelayanan publik, praktisi administrasi yang menyimpang dari etika administrasi dan menggagalkan pencapaian tujuan organisasi. Penyimpangan etika ini dapat mengambil banyak bentuk seperti ketidakjujuran, pengabaian atau pelanggaran hukum, perlakuan tidak adil, pemborosan dan menutup-nutupi kesalahan.
b. Korupsi, perbuatan-perbuatan seperti pembelian atau pembayaran fiktif, penggelembungan harga, penerimaan suap atau uang pelicin, pemungutan liar, mangkir kerja, dan penerimaan hadiah atau sumbangan karena perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan kewenangan atau kedudukan pelaku yang bersangkutan dan keuntungan atau kepentingan pegawai/pejabat termasuk keluarga  atau kawan.
c.   Benturan kepentingan, kepentingan pribadi tidak dibatasi hanya pada kepentingan keuangan atau kepentingan yang menyebabkan manfaat langsung bagi pejabat publik yang bersangkutan.      

Sumber: Buku Etika Profesi, Satria Hadi Lubis
Gambar: Google
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar