Rabu, 22 Juli 2015

ETIKA BISNIS

Etika bisnis dibedakan menjadi:
a.  Secara makro, mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan
b.  Secara meso, mempelajari masalah-masalah etis di bidang organisasi
c.   Secara mikro, hubungan individu dengan ekonomi dan bisnis.
Etika bisnis adalah studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis. Menurut Zimmerer etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.
Etika berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita bergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalahkan kedudukan, kekayaan, tidak leak tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain. Etika bisnis memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan Citra pribadi dan perusahaan.
Menurut K. Bertens ada 3 tujuan yang ingin dicapai dalam etika bisnis, yaitu:
1.  Menanamkan atau meningkakan kesadaran akan adanya dimensi etis dalam bisnis
2.  Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pebisnis atau calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat
3.  Membantu pebisnis atau calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak)
Masalah-masalah yang sering muncul dalam berbisnis, yaitu:
1.  Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik
2.  Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman
3.  Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan
4.  Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual
5.  Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegritasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Untuk mengatasi kelewatan batas dunia bisnis diperlukan suatu etika yang berfungsi sebagai pagar pembatas. Menurut Von Dar Embse dan R.A Wagley dalam publikasi yang berjudul Management Journal mengungkapkan bahwa pada dasarnya terdapat3 pendekatan dalam merumuskan prinsip etika bisnis, yaitu:
1.  Pendekatan Utilitarian (Utilitarian Approach)
Setiap tindakan dalam dunia bisnis harus didasarkan pada konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Seseorang harus mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dengan tidak membahayakan dengan biaya yang serendah-rendahnya.
2.  Pendekatan Hak Individu (Individual Rights Approach)
Setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki dasar yang harus dihormati.
3.  Pendekatan Keadilan (Justice Approach)
Para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelnggan, baik secara perseorangan maupun secara kelompok.
Ada 2 prinsip yang dijadikan acuan dimensi etik dalam pengambilan keputusan, yaitu:
a.   Prinsip konsekuensi (Principle of Nonconsequentualist), keputusan dinilai etik atau tidak berdasarkan konsekuensi keputusan tersebut.
b.   Prinsip tidak konsekuensi, rangkaian peraturan yang digunakan sebagai petunjuk atau panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkan alasan bukan akibat, antara lain:
1.  Prinsip hak
2. Prinsip keadilan: Keadilan distributif, keadilan retributive, dan keadilan kompensatoris.
Menurut Musclich prinsip-prinsip etika bisnis terdiri atas:
a.    Prinsip otonomi, perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang dimilikinya.
b.   Prinsip kejujuran, dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
c.     Prinsip tidak berniat jahat
d.    Prinsip keadilan
e.     Prinsip hormat pada diri sendiri.
Selain prinsip-prinsip tersebut terdapat pula hal yang perlu dipegang teguh dalam rangka menciptakan praktisi bisnis yang beretika biak oleh kalangan perusahaan maupun pemerintah, yaitu:
a.   Pengendalian diri, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
b.   Pengembangan tanggung jawab sosial, dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan sumbangan melainkan lebih kompleks lagi.
c.   Mempertahankan jati diri,tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
d.   Menciptakan persaingan yang sehat, meningkatkan efisiensi dan kualitas.
e.   Menerapkan konsep ‘Pembangunan Berkelanjutan’
f.   Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
g.   Mampu menyatakan yang benar itu benar
h.   Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha
i.    Konsekuen dan konsisten dengan aturan main bersama
j.    Memelihara kesepakatan
k.   Menuangkannya ke dalam hukum positif
Isu-isu yang dicakup oleh etika bisnis meliputi:
a.   Isu sistemik yang berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan etika yang timbul mengenai lingkungan dan sistem yang menjadi tempat beroperasinya satu bisnis atau perusahaan.
b.   Isu organisasi yang berkenaan dengan etika perusahaan tertentu
c.   Isu individu yang menyangkut etika yang timbul dalam kaitannya dengan individu tertentu di dalam suatu perusahaan.
Isu-isu utama etika bisnis di Indonesia:
a.   Masalah etika klasik
b.   Pemalsuan atau pembajakan hak cipta
c.   Diskriminasi dan perbedaan gender 
d. Konflik sosial dan masalah lingkungan   
Sumber: Buku Etika Profesi, Satria Hadi Lubis
               Google, gambar