Jumat, 08 Mei 2015

Manfaat dan Fungsi Etika





Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006 mengungkapkan peran dan manfaat etika sebagai berikut:

    1. Manusia hidup dalam jaringan norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat, dan permainan. Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.

   2. Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya - human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.

    3. Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena :
a.    Norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu.
b.  Norma dan hukum cepat ketinggalan zaman, sehingga sering mendapat celah-celah hukum.
c.  Norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari;
d.  Etika mensyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia dan masyarakat.
e.    Asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas.
   4. Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom dan mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5. Perlu diwaspadai bahwa 'power tends to corrupt", Absolute power corrupts absolutely” serta pemimpin ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut. Artinya Kekuasaan cenderung disalahgunakan, jika kekuasaan itu absolut, penyalahgunaannyapun absolute. Jadi kekuasaan harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum.




Etika, disebut juga filsafat moral, adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia dan merefleksikan ajaran moral. Lebih jauh lagi, Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Etika tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik (karena itu ajaran moral), tapi etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Pluralisme moral diperlukan karena:


           a. Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan.
            b.  Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional.          c.   Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup. Etika dapat membangkitkan kembali semangat hidup agar manusia dapat menjadi manusia yang baik dan bijaksana melalui eksistensi profesinya.


Fungsi etika dalam tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat :
1. Fungsi etika dalam pergaulan ilmiah.
Etika keilmuan menyoroti bagaimana peran seorang mahasiswa, ilmuwan terhadap kegiatan yang sedang dilakukan (belajar, melakukan riset dan sebagainya). Tanggung jawab mahasiswa dan ilmuan dipertaruhkan ketika ia dalam proses kegiatan ilmiahnya terutama dalam sikap kejujuran ilmiah. Hal lain yang disoroti sebagai fungsi etika dalam pergaulan ilmiah adalah masalah bebas nilai. Mereka boleh meneliti apa saja sejauh itu sesuai dengan keinginan atau tujuan penelitiannya.
  
2. Fungsi etika profesi.
Bagi seorang professional yang bergerak di bidang tertentu, etika profesi dituangkan ke dalam suatu bentuk yang disebut dengan ‘kode etik’. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Adapun peran kode etik adalah sebagai berikut:
     a. Pertama, sebagai “kompas” moral, penunjuk jalan bagi si profesional yang berdasarkan nilai-nilai etisnya: hati nurani, kebebasan-tanggung jawab, kejujuran, kepercayaan, hak-kewajiban dalam bentuk pelayanan/jasa sebaik-baiknya terhadap kliennya.
     b. Kedua, adanya kode etik akan melindungi klien dari perbuatan yang tidak profesional sehingga diharapkan dapat menjamin kepercayaan masyarakat (klienklien) terhadap pelayanan yang diberikan oleh si profesional.


Sumber : Buku Etika, Satria Hadi Lubis dan google gambar


Teori - Teori Etika



1.      Teori Teleleologi
Dalam buku karangan Kusmanadji (2004, II-1-II-2) dikemukakan bahwa teori teleleologi disebut juga teori konsekuensialis, menyatakan bahwa nilai moral suatu tindakan ditentukan semata-mata oleh konsekuensi tindakan tersebut. Benar atau salahnya tindakan ditentukan oleh hasil atau akibat dari tindakan tersebut. Maka, yang menyebabkan tindakan itu benar atau salah adalah bukan tindakan itu sendiri melainkan akibat dari tindakan tersebut. Akibat dalam hal ini adalah konsekuensi baik.
Menurut Aristoteles, Etika teleologis atau Etika Aristoteles, yakni etika yang mengukur benar/salahnya tindakan manusia dari menunjang tidaknya tindakan tersebut ke arah pencapaian tujuan (telos) akhir yang ditetapkan sebagai tujuan hidup manusia. Setiap tindakan menurut Aristoteles diarahkan pada suatu tujuan, yakni pada yang baik (agathos). Yang baik yang menjadi tujuan akhir hidup manusia menurut dia adalah kebahagiaan atau kesejahteraan (eudaimonia). Itulah sebabnya teori etikanya sering disebut sebagai teori etika Eudaimonisme.
Dalam buku karangan Ucok Sarimah (2008, 5-6) membedakan teori teleleologi menjadi 3, yaitu:
a.      Egoisme Etis
Suatu tindakan benar atau salah tergantung semata-mata pada baik buruknya akibat tindakan tersebut bagi pelakunya.
b.      Altruisme Etis
Berlawanan dengan egoisme etis, bahwa baik buruknya suatu tindakan ditentukan oleh baik buruknya akibat tindakan tersebut terhadap orang lain, kecuali pelaku.
c.       Utilitarianisme
Gabungan antara egoisme etis dan altruisme etis, bahwa benar salahnya tindakan tergantung pada baik buruknya konsekuensi tindakan tersebut bagi siapa saja yang dipengaruhi oleh tindakan tersebut.
Dari ketiga teori tersebut, teori teleleologi yang sangat menonjol adalah Utilitarianisme. Sesuai dengan namanya utilitarisme berasal dari kata utility dengan bahasa latinnya utilis yang artinya “bermanfaat” dalam mengukur baik dan buruk. Dalam buku karangan Kusmanadji (2004, 2), Utilitarianisme mencakup empat prinsip, yaitu:
·          Konsekuensialisme.
·          Hedonisme, prinsip bahwa kesenanganlah yang merupakan perbuatan tertinggi.
·         Maksimalisme
·         Universalisme.

Utilitarianisme Klasik dan Utilitarianisme Pluralistik
Utilitarianisme Klasik mengatakn kebaikan tertinggi adalah kesenangan (pleasure) dan keburukan tertinggi adalah keburukan (plain) dan semua tindakan harus dievaluasi dengan ukuran kesenangan dan kesedihan yang dihasilkan bagi semua orang yang dipengaruhi.
Utilitarianisme Pluralistik disebut juga utilitarianisme dalam arti luas yaitu dengan mengartikan kebaikan sebagai kesejahteraan umat manusia. Apapun yang menjadikan umat manusia secara umum lebih baik atau memberikan manfaat adalah kebaikan , dan apapun yang menyebabkan umat manusia menjadi lebih buruk atau menimbulkan kerugian adalah keburukan.

      Ulititarianisme Tindakan dan Utilitarianisme Aturan
Utilitarianisme Tindakan berpendirian bahwa dalam semua situasi seseorang seharusnya melakukan tindakan yang memaksimalkan manfaat (utility) bagi semua orang yang dipengaruhi oleh tindakan tersebut. Dapat pula dinyatakan suatu tindakan adalah benar jika
dan hanya jika tindakan itu menghasilkan selisih terbesar dari kebaikan atas keburukan bagi setiap orang. Utilitarianisme Aturan berpendirian bahwa manfaat dapat diperhitungkan pada kelompok-kelompok tindakan, bukan pada masing-masing tindakan secara individual.Dapat pula dinyatakan suatu tindakan adalah benar jika dan hanya jika tindakan itu sesuai dengan seperangkat aturan yang keberterimaannya secara umum akan menghasilkan selisih terbesar dari kebaikan atas keburukan bagi setiap orang.

2.      Teori Deontologi


Teori Deontologi perbuatan tertentu adalah benar bukan karena manfaat bagi kita sendiri atau orang lain tetapi karena sifat atau hakikat perbuatan itu sendiri atau kaidah yang diikuti untuk berbuat. Dalam buku karangan Ucok Sarimah (2008, 6) dalam kaitannnya dengan teori deontologi dikenal:

a.       Deontologi Tindakan
Menurut teori ini, bila seseorang dihadapkan pada situasi dimana harus mengambil keputusan, seseorang harus segera memahami apa yang harus dilakukan tanpa mendasarkan pada peraturan atau pedoman.

b.      Deontologi Kaidah
Suatu tindakan benar atau salah karena kesesuaian atau tidak sesuainya dengan suatu prinsip moral yang benar.

c.       Deontologi Monistik
Teori ini mendukung suatu kaidah umum seperti “the golden rule” sebagi prinsip moral tertinggi yang menjadi dasar untuk menurunkan kaidah atau prinsip-prinsip moral lainnya.

d.      Deontologi Pluralistik
Teori deontologi menekankan pada pelaksanaan kewajiban. Suatu perbuatan akan baik jika didasari atas pelaksanaan kewajiban, jadi selama melakukan kewajiban berarti sudah lakukan kebaikan. Deontologi tidak terpasak pada konsekuensi perbuatan, dengan kata lain deontologi melaksanakan terlebih dahulu tanpa memikirkan akibatnya.

Menurut Kant, terdapat tiga kriteria agar suatu tindakan atau prinsip itu bermoral:
o   Tindakan atau prinsip itu haruslah secara konsisten universal (dapat diuniversalkan).
o   Suatu tindakan secara moral benar bagi seseorang pada situasi tertentu jika dan hanya jika alasan untuk melakukan tindakan tersebut merupakan alasan yang ia harapkan dimiliki oleh orang lain pada situasi yang sama.
o   Tindakan atau prinsip itu menghargai makhluk relasional sebagai tujuan akhir.
o   Suatu tindakan secara moral benar jika dan hanya jika dalam melaksanakan tindakan tersebut seseorang tidak memperlakukan orang lain semata-mata sebagai alat untuk memenuhi kepentingannya sendiri, tetapi menghargai orang lain sebagai tujuan akhir bagi dirinya sendiri.
o   Tindakan atau prinsip itu berasal dari, dan menghargai, otonomi makhluk rasional.
o   Suatu tindakan adalah benar secara moral jika dan hanya jika tindakan tersebut menghargai kapasitas orang untuk memilih secara bebas bagi dirinya sendiri.

Kewajiban moral yang wajib dilaksanaka adalah:
a.  Fidelity (kewajiban menepati janji/kesetiaan).
b.  Kita harus menepati janji yang dibuat dengan bebas, baik eksplisit maupun implisit, dan mengatakan kebenaran.
c.   Reparation (kewajiban ganti rugi).
d.  Kita harus memberikan ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian karena tindakan kita yang salah, kita harus melunasi hutang moril dan materiil.
e.  Gratitude (kewajiban berterima kasih).
f.    Kita harus berterima kasih kepada orang yang berbuat baik terhadap kita.
g.  Justice (kewajiban keadilan).
h.  Kita harus memastikan bahwa kebaikan dibagikan sesuai dengan jasa orang yang bersangkutan.
i.    Benefience (kewajiban berbuat baik).
j.    Kita harus membantu orang lain yang membutuhkan bantuan kita, berbuat apa pun yang dapat kita perbuat untuk memperbaiki keadaan oarng lain.
k.   Self-improvement (kewajiban mengembangkan diri).
l.    Kita harus mengembangkan dan meningkatkan diri kita dibidang keutamaan, intelegensi, dll.
m. Non-maleficence (kewajiban tidak merugikan).
n.  Kita tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan orang lain.

3.      Teori Keutamaan (Virtue)

Teori keutamaan (virtue) adalah teori yang memandang sikap atau akhlak seseorang. Karakter yang pada umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah watak baik yang ada pada setiap individu. Karakter yang umumnya dianggap sebagai keutamaan moral adalah:
a.    Keberanian/keteguhan, meningkatkan peluang untuk memperoleh apa yang diinginkan.
b.    Kejujuran, mensyaratkan niat baik dan tulus untuk menyampaikan kebenaran.
c.    Kesetiaan, tanggung jawab untuk menjunjung tinggi dan melindungi kepentingan pihak-pihak     tertentu dan organisasi.
d.    Keandalan, berusaha secara maksimal dan masuk akal dalam memenuhi komitmen.
e.    Moderat ( tidak ekstrim, cenderung ke dimensi pada umumnya).
f.     Pengendalian diri yang baik.
g.    Toleransi terhadap sesama.
h.    Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali.
i.     Loyalitas berarti bahwa seseorang tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan.
j.     Kehormatan adalah keutamaan yang membuat seseorang menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan. membuat solider dengan kesalahan perusahaan.
l.     Kesantunan.
m.   Belas kasih.
n.    Bangga (tetapi tidak arogan).
o.    Berkeadilan, memastikan bahwa manfaat atau keuntungan dibagikan sesuai dengan jasa pihak-pihak yang terkait dan berhak, dll.

Keutamaan merupakan disposisi watak yang dimiliki seseorang dan memungkinnya untuk bertingkah laku baik secara moral. Ada tiga hal yang mencerminkan keutamaan, tiga hal tersebut adalah:
·         Disposisi.
·         Keutamaan merupakan suatu kecenderungan tetap. Keutamaan cenderung bersifat permanen, walaupun tidak berarti tidak bisa hilang. Walaupun tidak mudah, Keutamaan dapat saja hilang. Hal ini dapat terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhi seperti faktor lingkungan, orang di sekitarnya, dll.
·         Keutamaan merupakan sifat baik dari segi moral yang telah mengakar dalam diri seseorang.
·         Kemauan/kehendak.
·         Keutamaan adalah kecenderungan tetap yang menyebabkan kehendak tetap pada arah tertentu. Perilaku berkeutamaan disertai dengan maksud baik. Dengan demikian, Motivasi atau maksud pelaku sangat penting karena itulah yang mengarahkan kehendak.
·         Pembiasaan diri. Keutamaan tidak dimiliki manusia sejak lahir, melainkan diperoleh dengan cara membiasakan diri atau berlatih. Keberanian, misalnya, adalah keutamaan yang diperoleh melalui pembiasaan diri melawan rasa takut.

Agar seseorang pada akhirnya dapat memiliki keutamaan moral, hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
a. Pemahaman dan menentukan karakter-karakter yang baik terhadap tujuan akhir,yaitu kehidupan yang baik.
b. Memberikan kandungan atau makna terhadap tujuan akhir tersebut.

Dalam melangsungkan kehidupan kesehariannya manusia senantiasa melakukan suatu tindakan, tindakan yang dilakukannya ada tindakan yang benar dan ada tindakan yang salah. 



Sumber: Buku Etika Profesi, Satria Hadi Lubis dan google gambar