Etika dalam kehidupan
keseharian adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan
keseharian. Kenyataan ini menunjukkan perhatian dan minat orang-orang terhadap
etika dan seluk-beluknya terus berkembang. Dampak langsungnya, eksistensi dan
penerapan etika dalam dunia nyata menganut prinsip-prinsip moralitas yang
dimulai dari pemikiran, menciptakan, dan mengambil berbagai keputusan dalam
menjalankan bisnis atau profesinya.
Profesi berasal dari
bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan ‘apa saja’ dan ‘siapa saja’ untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial yang baik. Profesi merupakan
kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia. Profesi merupakan pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan
keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya dan
yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus untuk memperbaharui
keterampilannya sesuai perkembangan teknologi.
a. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
b.
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
c. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
d.
Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi
akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,
maka untuk menjalankan sesuatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
e. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Syarat suatu profesi adalah:
a.
Melibatkan kegiatan intelektual
b. Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c. Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan
sekedar latihan.
d. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e. Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
f. Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat
h. Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini dianggap
sebagai kode etik
Etika profesi adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap
masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Profesional (seorang profesional)
adalah orang yang menjalani suatu profesi, dan karenanya mempunyai tanggung
jawab yang tinggi untuk berkarya dengan standar kualitas tinggi dilandasi
dengan komitmen moral yang tinggi pula. Mengingat makna profesi dan profesional
itu, maka etika profesi merupakan unsur atau dimensi yang tak terpisahkan dari
setiap profesi. Etika profesi atau etika profesional merupakan unsur sangat
penting dalam kehidupan komunitas profesi. Etika profesi merupakan pembeda
utama antara para profesional dengan orang-orang yang sekedar ahli di bidang
yang mereka pilih untuk ditekuni (pekerjaannya).
Etika profesi
berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalani apa yang mereka
berikan dan pertahankan jasa kepada masyarakat yang berstandar tinggi. Etika meliputi
norma-norma yang mentransformasikan nilai-nilai atau cita-cita ke dalam praktisi
sehari-hari para profesional dalam menjalankan profesi mereka. Norma-norma ini
biasanya dikodifikasikan secara formal ke dalam bentuk kode etik atau kode
perilaku profesi yang bersangkutan.
Etika profesi
biasanya dibedakan dari etika kerja yang mengatur praktisi, hak dan kewajiban
mereka yang bekerja di bidang yang tidak disebut profesi (non-profesional). Non-profesional
adalah pegawai atau pekerja biasa dan dianggap kurang memiliki otonomi dan
kekuasaan atau kemampuan profesional. Namun demikian, ada sejumlah pendapat
yang menyatakan bahwa tidak ada alasan moral untuk mengeluarkan etika kerja
dari kajian etika profesional karena keduanya tidak terlalu berbeda jenisnya
kecuali yang menyangkut besarnya bayaran yang diterima dari pekerjaan mereka.
Perbedaan antara
etika profesi dan etika kerja lazimnya dilakukan mengingat aktivitas para
profesional seperti dokter, pengacara dan akuntan adalah berbeda dengan pekerja
lain pada umunya. Para profesional memiliki karakteristik segi pendidikan atau
pelatihan, pengetahuan, pengalaman, dan hubungan dengan klien, yang
membedakannya dari pekerja non-profesional. Namun demikian tetap perlu diingat,
meskipun etika profesi dibedakan dari etika kerja, kerangka dan prinsip-prinsip
yang dicakup etika profesi tetap dapat diberlakukan sebagai etika kerja.
Kode yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu misal untuk menjamin suatu berita,
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi serta kumpulan peraturan yang
sistematis. Kode etik adalah norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat umum maupun di
tempat kerja. Menurut UU no. 8 kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tiga hal pokok yang
merupakan fungsi kode etik profesi:
a.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Dengan membuat kode
etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan
nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik itu sendiri yang bisa mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan dengan tekun dan
konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa pelaksanaanya diawasi terus-menerus.
Sanksi-sanksi
pelanggaran dalam kode etik:
a.
Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Fungsi dari kode etik itu sendiri adalah:
a. Memberikan pedoman bagi bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan
c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Adapun tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah:
Adapun tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah:
a.
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung
jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
b. Standar-standar etika memberikan profesi membantu tenaga
ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka
menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
c.
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi
atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan
yang jahat dari anggota-anggota tertentu
d. Standar-standar etika mencerminkan/ membayangkan
pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika
menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kita UU etika profesi dalam
pelayanannya
e.
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga
kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
f.
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama
dengan hukum.
g.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
h.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
i.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat
j.
Menentukan baku standarnya sendiri.
a. Tanggung jawab
b.
Keadilan
c.
Otonomi
d.
Prinsip integritas moral yang tinggi
Peranan etika dalam profesi adalah:
Peranan etika dalam profesi adalah:
a. Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua
orang saja tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok paling
kecil.
b. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai
yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat
umumnya maupun sesama.
c. Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati.
Penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah:
Penyebab pelanggaran kode etik profesi adalah:
1.
Pengaruh sifat kekeluargaan
2.
Pengaruh jabatan
3.
Pengaruh masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia
4.
Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
5.
Organisasi profesi tidak dilengkapi denga sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
6.
Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode
etik profesi,
7.
karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi
sendiri
8. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para
pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
9. Tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para
pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
Titik berat penilaian
etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau
tidak susila.Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya
atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti.Budi
tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya
pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa;
dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa
perbuatan nyata
Kata hati atau niat
biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa
inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat)
variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk
mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik,
cara mencapainya kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara
mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara
mencapainya juga terlihat baik.
Isu-isu seputar etika profesi adalah:
a. Mal praktisi dalam birokrasi pelayanan publik, praktisi administrasi
yang menyimpang dari etika administrasi dan menggagalkan pencapaian tujuan
organisasi. Penyimpangan etika ini dapat mengambil banyak bentuk seperti
ketidakjujuran, pengabaian atau pelanggaran hukum, perlakuan tidak adil,
pemborosan dan menutup-nutupi kesalahan.
b. Korupsi, perbuatan-perbuatan seperti pembelian atau pembayaran
fiktif, penggelembungan harga, penerimaan suap atau uang pelicin, pemungutan
liar, mangkir kerja, dan penerimaan hadiah atau sumbangan karena
perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan kewenangan atau kedudukan pelaku yang
bersangkutan dan keuntungan atau kepentingan pegawai/pejabat termasuk
keluarga atau kawan.
c. Benturan kepentingan, kepentingan pribadi tidak dibatasi
hanya pada kepentingan keuangan atau kepentingan yang menyebabkan manfaat
langsung bagi pejabat publik yang bersangkutan.
Sumber: Buku Etika Profesi, Satria Hadi Lubis
Gambar: Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar