Jumat, 08 Mei 2015

Manfaat dan Fungsi Etika





Ketut Rinjin, 2004 melalui Sjafri Mangkuprawira, 2006 mengungkapkan peran dan manfaat etika sebagai berikut:

    1. Manusia hidup dalam jaringan norma moral, religius, hukum, kesopanan, adat istiadat, dan permainan. Oleh karena itu, manusia harus siap mengorbankan sedikit kebebasannya.

   2. Norma moral memberikan kebebasan bagi manusia untuk bertindak sesuai dengan kesadaran akan tanggung jawabnya - human act, dan bukan an act of man. Menaati norma moral berarti menaati diri sendiri, sehingga manusia menjadi otonom dan bukan heteronom.

    3. Sekalipun sudah ada norma hukum, etika tetap diperlukan karena :
a.    Norma hukum tidak menjangkau wilayah abu-abu.
b.  Norma dan hukum cepat ketinggalan zaman, sehingga sering mendapat celah-celah hukum.
c.  Norma hukum sering tidak mampu mendeteksi dampak secara etis dikemudian hari;
d.  Etika mensyaratkan pemahaman dan kepedulian tentang kejujuran, keadilan dan prosedur yang wajar terhadap manusia dan masyarakat.
e.    Asas legalitas harus tunduk pada asas moralitas.
   4. Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom dan mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang tertib, teratur, damai dan sejahtera.
5. Perlu diwaspadai bahwa 'power tends to corrupt", Absolute power corrupts absolutely” serta pemimpin ala Machiavellian, yang galak seperti singa dan licin seperti belut. Artinya Kekuasaan cenderung disalahgunakan, jika kekuasaan itu absolut, penyalahgunaannyapun absolute. Jadi kekuasaan harus disertai dengan pengawasan dan penegakan hukum.




Etika, disebut juga filsafat moral, adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia dan merefleksikan ajaran moral. Lebih jauh lagi, Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. Etika tidak langsung membuat manusia menjadi lebih baik (karena itu ajaran moral), tapi etika merupakan sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Pluralisme moral diperlukan karena:


           a. Pandangan moral yang berbeda-beda karena adanya perbedaan suku, daerah budaya dan agama yang hidup berdampingan.
            b.  Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur dan nilai kebutuhan masyarakat yang akibatnya menantang pandangan moral tradisional.          c.   Berbagai ideologi menawarkan diri sebagai penuntun kehidupan, masing-masing dengan ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup. Etika dapat membangkitkan kembali semangat hidup agar manusia dapat menjadi manusia yang baik dan bijaksana melalui eksistensi profesinya.


Fungsi etika dalam tingkah laku dan pergaulan hidup masyarakat :
1. Fungsi etika dalam pergaulan ilmiah.
Etika keilmuan menyoroti bagaimana peran seorang mahasiswa, ilmuwan terhadap kegiatan yang sedang dilakukan (belajar, melakukan riset dan sebagainya). Tanggung jawab mahasiswa dan ilmuan dipertaruhkan ketika ia dalam proses kegiatan ilmiahnya terutama dalam sikap kejujuran ilmiah. Hal lain yang disoroti sebagai fungsi etika dalam pergaulan ilmiah adalah masalah bebas nilai. Mereka boleh meneliti apa saja sejauh itu sesuai dengan keinginan atau tujuan penelitiannya.
  
2. Fungsi etika profesi.
Bagi seorang professional yang bergerak di bidang tertentu, etika profesi dituangkan ke dalam suatu bentuk yang disebut dengan ‘kode etik’. Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Adapun peran kode etik adalah sebagai berikut:
     a. Pertama, sebagai “kompas” moral, penunjuk jalan bagi si profesional yang berdasarkan nilai-nilai etisnya: hati nurani, kebebasan-tanggung jawab, kejujuran, kepercayaan, hak-kewajiban dalam bentuk pelayanan/jasa sebaik-baiknya terhadap kliennya.
     b. Kedua, adanya kode etik akan melindungi klien dari perbuatan yang tidak profesional sehingga diharapkan dapat menjamin kepercayaan masyarakat (klienklien) terhadap pelayanan yang diberikan oleh si profesional.


Sumber : Buku Etika, Satria Hadi Lubis dan google gambar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar