Konsep etika tidak lain adalah sejumlah
besar asumsi yang melandasi hampir semua hubungan dan transaksi di dalam
masyarakat. Asumsi-asumsi bagaimana kita memperlakukan orang lain, apa hak kita
dan orang lain, kapan hak individu itu diperlukan serta apa yang dianggap wajar
dan adil dalam masyarakat. Pertanyaan berikut mencerminkan etika : “Bagaimana
saya membawa diri dan bersikap?” “Perbuatan mana yang harus saya kembangkan
agar hidup saya sebagai manusia berhasil?”
Pelayanan publik merupakan
bidang kehidupan yang ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara.
Pelayanan publik mempengaruhi seluruh segi kehidupan warga negara. Birokrasi
dan pelayanan publik menunjukkan kita bahwa administrasi pemerintah mempunyai
fungsi pokok berupa penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik
dilaksanakan oleh aparat pemerintah yang disebut pegawai negeri. Jadi,
pelayanan publik adalah identik dengan birokrasi atau administrasi pemerintahan
dan pegawai negeri.
Etika pelayanan publik
berkaitan dengan prinsip-prinsip atau standar-standar moral dalam menjalankan
tanggung jawab peran aparatur birokrasi pemerintahan dalam menyelenggarakan
pelayanan bagi kepentingan publik. Penerapan etika dalam konteks pelayanan
publik dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat oleh aparatur birokrasi
benar-benar memenuhi harapan masyarakat tersebut.
Secara khusus, perhatian
pada isu-isu etika dalam pelayan publik bermuara pada tujuan untuk mewujudkan
integritas dalam pelayanan publik. Integritas mengacu ada hubungan yang kuat
antara nila-nila ideal dan perilaku nyata dan merupakan syarat pokok bagi
pemerintah untuk menyediakan kerangka yang tepercaya dana efektif bagi
kehidupan ekonomi dan asosial bagi seluruh warga negara. Pranata dan mekanisme
untuk memajukan integritas dipandang sebagai komponen pokok good governace.
Dalam pelayanan publik integritas berarti:
a.
Perilaku aparatur
pemerintahan sebagai pelayan publik adalah sejalan dengan misi pelayanan publik
dari instansi tempat mereka mengabdikan diri
b.
Pelaksanaan
pelayanan publik sehari-hari dapat diandalkan
c.
Warga negara
memperoleh perlakuan ‘tanpa pandang bulu’ sesuai dengan ketentuan hukum dan
peradilan
d.
Sumber daya publik
digunakan secara tepat, efisien dan efektif
e.
Prosedur
pengambilan keputusan adalah transparan bagi publik dan tersedia saran bagi
publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan.
Ada beberapa alasan baik normatif maupun objektif yang digunakan untuk
menjelaskan penting etika dalam birokrasi atau pelayanan publik:
1.
Pelayanan publik
di Indonesia masih sangat rendah
Fakta di lapangan mengatakan bahwa pelayanan publik masih
jauh dari harapan masyarakat. Hal ini disebabkan 3 hal yaitu diskriminasi
pelayanan yang masih menganggap perbedaan dalam memberi suatu pelayanan
walaupun menurut UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dari KKN menjelaskan adanya kesamaan pelayanan, kemudian tidak adanya
kepastian biaya dan waktu pelayanan sehingga menurut yang terjadi di kenyataan
bahwa pengguna jasa lebih memilih menyogok dengan biaya kepada penyelenggara
pelayanan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dan pengerjaan yang cepat dan
yang terakhir adalah rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
sebagai dampak dari diskriminasi dan ketidakpastian pelayanan.
Melakukan optimalisasi pelayanan publik tidaklah mudah
seperti membalikkan telapak tangan mengingat pembaharuan harus dilakukan di
seluruh aspek yang telah membudaya di kehidupan masyarakat. Di samping itu
kendala infrastruktur organisasi masih belum mendukung pelayanan prima lembaga
tersebut. SOP pada masing-masing service provider belum diidentifikasi dan
disusun sehingga tujuan pelayanan masih menjadi pertanyaan besar.
Ada beberapa prinsip yang dikemukan Osborne dan Gaebler
untuk mewirausahakan birokrasi menurut bukunya Reinventing Government:
1.
Pemerintah
katalis: mengarahkan ketimbang mengayuh
Artinya pemerintah diibaratkan perahu di mana tugasnya
pengemudi mengarahkan jalan bukan malah pendayung mengayuh perahu. Pemerintah
entrepreneurial seharusnya lebih berkonsentrasi pada pembuatan
kebijakan-kebijakan strategis daripada disibukkan oleh hal-hak bersifat teknis
pelayanan. Upaya mengarahkan membutuhkan orang yang mampu melihat seluruh visi
dan mampu menyeimbangkan berbagai tuntutan yang saling bersaing untuk
mendapatkan sumber daya. Upaya mengayuh membutuhkan orang yang secara
sungguh-sungguh memfokuskan pada satu misi dan melakukannya dengan baik.
2.
Pemerintah milik
rakyat: memberi wewenang ketimbang melayani
Artinya birokrasi berkonsentrasi pada pelayanaan
menghasilkan ketergantungan dari rakyat. Pendekatan pelayanan harus diganti
dengan menumbuhkan inisiatif dari mereka sendiri. Pemberdayaan masyarakat,
kelompok, organisasi untuk menjadi sumber dari penyelesaian masalah mereka
sendiri. Pemberdayaan ini akan menciptakan partisipasi aktif rakyat untuk
mengontrol pemerintah.
3.
Pemerintah yang
kompetitif: menyuntikkan persaingan ke dalam pemberian pelayanan
Artinya berusaha memberikan seluruh pelayanan tidak hanya
menyebabkan risorsi pemerintah habis terkuras tetapi menyebabkan pelayanan
harus disediakan semakin berkembang melebihi kemampuan pemerintah. Hal ini
tentu mengakibatkan buruknya kualitas dan efektivitas pelayanan publik yang
dilakukan mereka.
4.
Pemerintahan
wirausaha: menghasilkan ketimbang membelanjakan
Artinya pemerintah mengalami masalah yang sama dengan
sektor bisnis yaitu keterbatasan akan keuangan tetapi mereka berbeda dalam
respons yang diberikan. Pemerintah wirausaha harus berinovasi bagaimana
menjalankan program publik dengan sumber daya keuangan yang sedikit tersebut.
5.
Pemerintah
antisipatif: mencegah daripada mengobati
Artinya pemerintah
tradisional yang birokratis memusatkan pada penyediaan jasa untuk memerangi
masalah. Pola pencegahan harus dikedepankan daripada pengobatan mengingat
persoalan-persoalan publik saat ini semakin kompleks, jika tidak diubah maka
pemerintah akan kehilangan kapasitasnya untuk memberikan respons atas
masalah-masalah publik yang muncul.
6.
Pemerintahan
desentralisasi: dari hierarki menuju partisipasi dari tim kerja
Artinya ketika
teknologi masih primitif maka sistem sentralisasi sangat diperlukan. Akan
tetapi sekarang ini abad informasi dan teknologi sudah berkembang maka sistem
desentralisasi yang diperlukan. Kerja sama antara sektor pemerintah, bisnis,
Civil socity digalakkan untuk membentuk tim kerja dalam pelayanan publik.
7.
Pemerintahan
berorientasi pasar: mendongkrak perubahan melalui pasar
Artinya daripada beroperasi sebagai pemasok pemerintah
lebih baik berfungsi sabagai fasilitator dan pialang. Pemerintah entrepreneur
merespin perubahan lingkungan bukan dengan pendekatan tradisional lagi tetapi
ke arah strategi yang inovatif.
Prinsip-prinsip umum etika pelayanan publik menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil:
a.
Ketaqwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa
b.
Kesetiaan dan
ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945
c.
Semangat
nasionalisme
d.
Mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
Pelayanan bermutu ditentukan oleh 5 faktor, yaitu:
a.
Aadanya atau
hadirnya fasilitas fisik, peralatan dan orang yang memenuhi syarat untuk
pelayanan yang baik
b.
Keandalan,
kemampuan untuk memberikan layanan yang diharapkan secara teliti dan konsisten
c.
Kesiagaan atau
ketanggapan, kemauan untuk memberikan pelayanan dengan segera atau cepat dan
kesediaan untuk membantu pelanggan
d.
Jaminan,
pengetahuan, keramahtamahan, dan kemampuan untuk memberikan kepercayaan dan
kehakiman
e.
Empati, kepedulian
dan perhatian khusus kepada pelanggan.
Prinsip sebagai panduan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu:
a.
Transparansi,
bersifat terbuka
b.
Akuntabilitas,
dapat dipertanggungjawabkan
c.
Kondisional, sesuai
dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
d.
Partisipasi,
mondorong penyelenggaraan pelayanan publik
e.
Kesamaan hak,
tidak diskriminatif
f.
Keseimbangan hak
dan kewajiban
Kriteria pelayanan publik adalah:
a.
Sederhana
b.
Jelas
c.
Akurat
d.
Tepat waktu
e.
Aman
f.
Tersedia sarana
dan prasarana pendukung
g.
Bertanggung jawab
h.
Mudah dijangkau
i.
Berdisiplin
j.
Ramah
k.
Sopan
l.
Ruang kerja yang
nyaman
Kewajiban Pegawai Negeri Sipil:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah
2. Wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia
3. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya
dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung
jawab
5. Menyimpan rahasia jabatan, dan hanya dapat
mengemukakannya kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa
Undang-undang
Hak Pegawai Negeri Sipil:
1. Gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan
dan tanggung jawabnya,
2. Memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya,
3. Cuti,
4. Perawatan kesehatan,
5. Tunjangan cacat,
6. Hak ahli waris,
7. Dan pensiun.
Dalam menjalankan peran sebagai jembatan antara
kepentingan negara dan kepentingan warga negara, profesionalisme di lingkungan
birokrasi menuntut adanya loyalitas secara penuh kepada pemerintah dan pengabdian
penuh dalam menjalankan urusan publik, memenuhi kepentingan warga. Mereka yang
berkarir di lingkungan pelayanan publik diharapkan untuk:
a. Mempelajari dan
menguasai pekerjaan mereka dibidang administrasi publik;
b. Menjadi pakar di bidang spesialisai yang mereka pilih;
c. Menjadi teladan dalam perilaku;
d. Memelihara pengetahuan dan keterampilan
pada tingkat yang tinggi, menghindari benturan kepentingan dengan menempatkan nilai pengabdian
kepada kepentingan publik di atas kepentingan pribadi;
e. Mendisiplinkan pelaku kesalahan dan anggota lainnya yang
diyakini merusak reputasi profesi;
f.
Mengungkapkan kecurangan dan malpraktik; dan
g. Meningkatkan kemampuan mereka melalui berbagai upaya pengembangan diri, termasuk penelitian, percobaan, dan
inovasi.
Para profesional dalam pelayanan publik menghadapi begitu banyak tuntutan yang
saling berbenturan sehingga mereka harus
menyusun prioritas dan memilih nilai-nilai mana yang harus digunakan.
Nilai-nilai profesionalisme yang menjadi acuan perilaku dalam pelayanan publik
meliputi memberikan manfaat publik, menegakkan aturan hukum, menjamin adanya
tanggung jawab dan akuntabilitas publik, menjadi teladan, meningkatkan kinerja,
dan memajukan demokrasi. Semakin berkembang sistem pemerintahan yang ada maka
dituntut juga pelayanan publik yang semakin baik. Hal ini berkaitan dengan
semakin beragamnya kebutuhan warga negara akan pelayanan publik itu sendiri.
Sumber : Buku Etika Karangan Satria Lubis